Kabupaten Bekasi, Bekasinesia.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menerbitkan surat imbauan resmi terkait penyambutan Tahun Baru 2026. Dalam surat bernomor 218/H/MUI/KAB-BKS/XII/2025 tersebut, MUI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momen pergantian tahun sebagai sarana evaluasi diri atau muhasabah.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si., menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi umat Islam dan tokoh masyarakat di wilayah Bekasi agar tetap menjaga nilai-nilai akhlak dalam merayakan pergantian tahun.
Poin-Poin Utama Imbauan
Dalam surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 tersebut, terdapat empat poin utama yang ditekankan:
1. Muhasabah Diri: Menjadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk merenung dan memperbaiki diri.
2. Empati Terhadap Bencana: Mengingat terjadinya musibah di beberapa wilayah Indonesia, warga diminta menghindari kegiatan hura-hura yang bersifat sia-sia (mudharat). MUI menyarankan agar biaya perayaan lebih baik didonasikan kepada korban bencana.
3. Kegiatan Religius: Masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan memperbanyak zikir, tahlil, tahmid, tausiyah, serta doa untuk kebaikan keluarga dan bangsa.
4. Peningkatan Akhlak: Melakukan aktivitas positif yang mencerminkan kemuliaan akhlak bangsa Indonesia.
Surat imbauan ini ditujukan kepada Ketua MUI Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pimpinan Majelis Ta’lim, serta tokoh agama di seluruh Kabupaten Bekasi.
”Demikian imbauan ini kami sampaikan, mohon untuk dipedomani dan disosialisasikan,” tulis pernyataan dalam surat tersebut yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Umum, Drs. H. Ahmad Sanukri, SH., MM.
Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Plt. Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, FORKOPIMDA, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi untuk koordinasi lebih lanjut di lapangan.*







