LBHAP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Dugaan Malpraktek Gugat RS Hosana Medika

Kabupaten Bekasi, Bekasinesia.com–Sidang perdana gugatan korban malpraktek terhadap RS Hosana Medika Cikarang berlangsung di PN Cikarang pada Selasa (16/12/2025).

Korban didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan senilai Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah)

Guruh Putra, SH., MH selaku kuasa hukum mengatakan kasus dugaan malpraktek bermula dari anak klien yang mengalami patah tulang pada pergelangan tangan akibat jatuh.

Namun diduga ada kesalahan operasi yang mana bukan bagian pergelangan tangan yang dibedah melainkan pada bagian tulang selangka.

Hal ini mengakibatkan anak klien yang berinisial HAD berusia 5 tahun mengalami cacat permanen pada bagian selangka akibat kelalain pada saat operasi.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan somasi tapi tidak mendapat respon dari pihak RS Hosana Medika, ” jelas Guruh Putra, SH, MH yang juga Ketua LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi

Menurutnya kejadian yang menimpa kliennya bisa saja dialami oleh orang lain di kemudian hari karena kelalaian tim dokter yang menangani pasien.

Untuk itu, upaya pengajuan gugatan diajukan guna memperjuangkan hak klien kami mendapatkan keadilan sekaligus sebagai langkah melindungi masyarakat dari tindakan malpraktek.

“Pihak rumah sakit tidak bisa lepas tangan dari tanggungjawab untuk melayani dan melindungi pasien sesuai pasal

189 ayat (1) huruf m UU Kesehatan,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang yang terdaftar dengan nomor perkara 357/Pdt.G/2025/PN Ckr, di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat yaitu Guruh Putra, S.H, M.H., Luthfi Firdani, SH., Suswiyanto, S.H., M.H., Prihatin Kusdini, S.H., M.H., Arie Tuanggoro, S.H., M.H., dan Sunarto, S.H..

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim memerintahkan agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi terlebih dahulu.

Namun jika para pihak tetap ingin melanjutkan kasus tersebut maka sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. [dwh]

News Feed