Jakarta, Bekasinesia.com–Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2025), untuk membahas polemik penutupan akses Mushala Ar Rahman di kawasan perumahan Vasana–Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Persoalan bermula ketika akses menuju mushala yang dibangun secara swadaya warga di luar klaster tersebut ditutup pihak pengembang dengan dalih penerapan sistem satu pintu (one gate system) demi keamanan penghuni. Kondisi itu membuat warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk beribadah.
“Kehadiran kami merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi bersama secara musyawarah dan berkeadilan. Dari hasil rapat telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI,” kata Bupati Ade usai RDPU dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pembahasan tersebut bukan persoalan agama, melainkan upaya menjaga toleransi, ketertiban lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat atas fasilitas umum, termasuk rumah ibadah.
“Ini bukan soal agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antarwarga terus terjaga,” ujarnya.
Dalam rapat itu, disepakati penyesuaian batas pagar kawasan perumahan agar mushala berada dalam area yang aman tanpa mengganggu fungsi maupun akses lingkungan sekitar.
“Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area mushala sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Pengembang juga telah menyatakan kesiapan menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” kata Ade.
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta dihadiri jajaran Pemkab Bekasi, Polres Metro Bekasi, perwakilan warga, dan pihak pengembang.
Habiburokhman menegaskan keputusan rapat menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak ibadah warga.
“Komisi III DPR RI meminta pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan implementasi solusi berjalan sesuai aturan.
“Kami meminta agar solusi yang disampaikan Bupati Bekasi dijalankan dengan memperluas batas pagar klaster guna mengakomodir mushala. Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam fasilitasi administrasi, termasuk penerbitan persetujuan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah.
“Akses ibadah harus tetap terjamin, namun tetap dalam koridor aturan fasos-fasum dan keamanan lingkungan,” katanya.
Pemerintah daerah juga sebelumnya memfasilitasi mediasi antara warga dan pengembang guna mencari jalan tengah tanpa merugikan kepentingan umum.
Hasil rapat lintas sektor menyepakati pengembang menyediakan lokasi pembangunan mushala baru di dalam klaster. Pihak Kecamatan Tarumajaya saat ini memantau proses awal pembangunan, sementara serah terima fasos-fasum kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) diminta segera diselesaikan sesuai ketentuan.*







