Kota Bekasi, Bekasinesia.com–Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi mengungkap kasus tindak pidana penipuan konsumen dengan modus penyuntikan gas, yakni memindahkan isi gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas komersial ukuran 12 kilogram.
“Dua tersangka kami amankan, berinisial WS dan H, setelah kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolrestro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Setu pada Rabu (29/10/2025), sesuai lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan penyuntikan dari tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Itu merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pengangkut, 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, lima alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dalam aksinya, WS berperan melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.
“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, lalu di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dalam posisi terbalik. Bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” jelas Mustofa.
Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.
Menurut Kapolres, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan, sejak Juli 2024. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg dengan dua kali pengiriman.
“Dalam setiap pengiriman, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,9 juta. Dalam sebulan mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan total keuntungan sekitar Rp230 juta,” ungkapnya.
WS mengaku belajar praktik tersebut secara otodidak dari pengalaman kerja sebelumnya. Ia membeli gas subsidi seharga Rp19 ribu per tabung dari toko eceran, sementara segel dan karet tabung dibeli secara daring.
“Kalau dihitung, empat tabung 3 kg senilai Rp80 ribu dapat diisi ke satu tabung 12 kg dan dijual Rp200 ribu. Keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” kata Mustofa.
Ia menambahkan, tabung 12 kg yang berisi penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram. Namun karena masyarakat jarang menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu oleh tabung palsu dengan segel tampak asli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Mustofa.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli gas di pangkalan resmi yang memiliki izin.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kami mengimbau warga membeli gas di tempat resmi, memperhatikan berat tabung, dan tidak tergiur harga murah. Ini demi keselamatan bersama dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.*
